DETAIL BERITA

Post Image

Peraturan Baru Layanan Kontrol

RSUD Mursid Ibnu Syafiuddin menginformasikan adanya perubahan ketentuan layanan kontrol bagi peserta BPJS Kesehatan. Penyesuaian ini dilakukan agar pelayanan dapat berlangsung lebih tertib, terjadwal, dan berkualitas.

Peserta BPJS Kesehatan yang akan melakukan kontrol diimbau untuk datang sesuai dengan tanggal yang tercantum pada surat kontrol. Kepatuhan terhadap jadwal tersebut diharapkan dapat membantu kelancaran proses pelayanan serta mengurangi kepadatan pasien.

Bagi peserta yang terlambat atau tidak dapat hadir sesuai jadwal kontrol, pelayanan tetap dapat dilakukan dengan terlebih dahulu melakukan reservasi secara daring paling lambat satu hari sebelum kunjungan atau H-1. Reservasi dapat dilakukan melalui layanan WhatsApp RSUD Mursid Ibnu Syafiuddin di nomor 0851-6981-9680.

Sementara itu, pasien yang mengalami kondisi gawat darurat dapat langsung menuju Instalasi Gawat Darurat atau IGD tanpa harus menunggu jadwal kontrol.

Selain ketentuan tersebut, peserta Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN diwajibkan melakukan skrining riwayat kesehatan sebelum mengakses pelayanan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama atau FKTP. Skrining ini menjadi bagian dari upaya mendukung pelayanan kesehatan yang lebih terarah sesuai dengan kondisi dan kebutuhan peserta.

RSUD Mursid Ibnu Syafiuddin mengucapkan terima kasih atas kerja sama dan pengertian seluruh peserta BPJS Kesehatan. Kepatuhan terhadap ketentuan layanan diharapkan dapat mendukung proses pelayanan yang lebih efektif, tertib, dan nyaman bagi seluruh pasien.

RSUD Mursid Ibnu Syafiuddin terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan semangat Melayani Sepenuh Hati serta mendukung visi Indramayu REANG, yaitu Religius, Ekonomi Kerakyatan, Aman, Nyaman, dan Gotong Royong.